Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan ketentuan Dewan Pers untuk mengatur tata kelola pemberitaan di media online agar berjalan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, dan wartawan Media KpkNews Indo dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di platform media siber.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi dan memuat informasi yang berimbang dari berbagai pihak terkait.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media KpkNews Indo tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis oleh pembaca. Namun redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung:

  • Fitnah

  • Ujaran kebencian

  • Pornografi

  • SARA

  • Kekerasan


4. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

Media KpkNews Indo melayani hak jawab dan koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Hak jawab dapat dikirimkan melalui kontak redaksi dan akan dimuat sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terdapat alasan hukum atau pelanggaran kode etik yang kuat.


6. Iklan dan Konten Berbayar

Setiap konten yang bersifat promosi, advertorial, atau iklan akan diberi penanda khusus agar dapat dibedakan dengan berita jurnalistik.


7. Perlindungan Wartawan

Wartawan Media KpkNews Indo dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.


8. Etika Wartawan

Wartawan Media KpkNews Indo dilarang keras:

  • Meminta uang kepada narasumber

  • Menerima imbalan dalam bentuk apapun

  • Menyalahgunakan profesi jurnalistik


Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Media KpkNews Indo, silakan melaporkan kepada Redaksi melalui kontak resmi.

+