Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan ketentuan Dewan Pers untuk mengatur tata kelola pemberitaan di media online agar berjalan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, dan wartawan Media KpkNews Indo dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di platform media siber.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi dan memuat informasi yang berimbang dari berbagai pihak terkait.
Media KpkNews Indo tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis oleh pembaca. Namun redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung:
Fitnah
Ujaran kebencian
Pornografi
SARA
Kekerasan
Media KpkNews Indo melayani hak jawab dan koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Hak jawab dapat dikirimkan melalui kontak redaksi dan akan dimuat sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terdapat alasan hukum atau pelanggaran kode etik yang kuat.
Setiap konten yang bersifat promosi, advertorial, atau iklan akan diberi penanda khusus agar dapat dibedakan dengan berita jurnalistik.
Wartawan Media KpkNews Indo dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan Media KpkNews Indo dilarang keras:
Meminta uang kepada narasumber
Menerima imbalan dalam bentuk apapun
Menyalahgunakan profesi jurnalistik
Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Media KpkNews Indo, silakan melaporkan kepada Redaksi melalui kontak resmi.