BURON! KASUS PENCABULAN MENGGEGERKAN PARIAMAN — POLISI KEJAR DPO AFRIANTO “ANTO

BURON! KASUS PENCABULAN MENGGEGERKAN PARIAMAN — POLISI KEJAR DPO AFRIANTO “ANTO

BURON

BURON! KASUS PENCABULAN MENGGEGERKAN PARIAMAN — POLISI KEJAR DPO AFRIANTO “ANTO

 

Situasi mencekam menyelimuti wilayah Padang Pariaman setelah Polres Pariaman resmi menetapkan seorang pria bernama Afrianto Pgl Anto (48) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang mengguncang masyarakat.

Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa—ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyulut kemarahan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi terpencil berupa semak-semak di kawasan Kampung Bukareh, Korong Batu Mengaum, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sei Geringging.

Korban, seorang perempuan bernama Junita Pgl Nita, diduga menjadi sasaran aksi bejat pelaku dalam kondisi yang memprihatinkan. Peristiwa ini sontak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pihak Polres Pariaman akhirnya menetapkan Anto sebagai buronan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan diduga masih berkeliaran bebas.


Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dengan ancaman hukuman berat.


Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat—khususnya warga Sumatera Barat—untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku. Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam mempercepat penangkapan.

“Jangan mencoba bertindak sendiri. Segera hubungi kantor polisi terdekat jika menemukan informasi sekecil apa pun,” tegas pihak kepolisian.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual adalah ancaman nyata yang harus dilawan bersama. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam memburu dan menangkap pelaku demi memberikan keadilan bagi korban.