Diduga Proyek Siluman Simpang Siur Data Tidak Transparan Proyek RSUD Kabupaten Kerinci Diduga Ada Penyimpangan Dana APBN.
Diduga Proyek Siluman Simpang Siur Data Tidak Transparan Proyek RSUD Kabupaten Kerinci Diduga Ada Penyimpangan Dana APBN.
JAMBI
Kerinci Jambi, KPK NEWS INDO.Com:
Diduga Ada Keterlibatan Tidak Transparan Dana Proyek RSUD Kabupaten Kerinci Tidak Jelas Anggarannya Tidak Di Temukan Papan Informasi Proyek.
Hasil konfirmasi awak media bersama salah satu pengawas PT PP Golden mengatakan, bahwa benar tidak kesediaan papan informasi dari proyek tersebut, diduga proyek tidak jelas alias proyek Siluman, proyek RSUD Kabupaten Kerinci," dalam peletakan batu pertama di hadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, aneh nya proyek RSUD Kabupaten Kerinci dari awal pondasi batu pertama tidak terlihat adanya papan informasi.
Proyek RSUD Kabupaten Kerinci Diduga telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). "Pasal 9 ayat (2). Mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, mengenai kegiatan dan kinerja badan publik yang bersangkutan, tentang berita laporan penggunaan anggaran dan keuangan.
Sebelum berita ini di terbitkan, awak media sudah konfirmasi melalui WhatsApp Bersama Bupati kerinci Monadi namun tidak di balas. dan disusul ke kantor Bupati bukit tengah juga tidak bisa di temukan sehingga berita ini di terbitkan. Menyangkut proyek tersebut adalah proyek RSUD Kabupaten Kerinci, awak media minta transparan dan akuntabel, kepada gubernur Jambi Al Haris, kepada Bupati Kerinci Monadi, agar dapat menjelaskan secara transparan dan akuntabel dana tersebut dari mana dan anggaran nya berapa.
Setelah berita ini di terbitkan agar ada klarifikasi mengenai ketransparan nya gubernur Jambi Al Haris dan Monadi Bupati Kerinci, atas informasi dianggap tidak transparan, ( KIP). Sanksi untuk kontraktor pelaksana.
Pihak rekanan atau kontraktor pelaksana , dalam hal ini RSUD Kabupaten Kerinci merupakan pelanggaran nyata terhadap asas transparan publik dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengingat proyek ini: merupakan proyek strategis Berskala Besar dengan anggaran mencapai hampir Rp 239 miliar, yang didukung oleh kementrian kesehatan dan pemerintah Daerah, pemasangan papan informasi sifat nya wajib sejak hari pertama pekerjaan.
Jika dilaporkan atau di periksa, ketiadaan papan informasi pada proyek RSUD Kabupaten Kerinci ini melanggar hukum dan aturan berikut. "Pengadaan barang/jasa pemerintah. N Peraturan presiden (pepres)no 16 tahun 2018, dan dasar hukum dan ketentuan UU no 14 tahun 2008 UU KIP. Untuk di tindak lanjuti, kepada presiden RI, kepada BPK RI, kepada kementrian kesehatan RI , kepada kementrian keuangan Republik Indonesia.agar dapat turun dan bertindak sebagai badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan instalasi terkait.
Penulis Erwin KPK NEWS INDO.Com


Komentar via Facebook