Terbongkar! Dugaan Permainan PO Fiktif Bisnis BBM di Riau–Jambi, Investor Ambon Merugi Hingga Rp6 Miliar
Terbongkar! Dugaan Permainan PO Fiktif Bisnis BBM di Riau–Jambi, Investor Ambon Merugi Hingga Rp6 Miliar
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana BBM Rp6 Miliar di Riau–Jambi Terkuak, Investor Ambon Teriak Keadilan
JAMBI – Dugaan skandal penipuan dan penggelapan dana dalam bisnis pembelian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Riau dan Jambi mencuat ke publik. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar, dan disebut dapat membengkak hingga Rp6 miliar sesuai klausul perjanjian notaris.
Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi, dan sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menyoroti dugaan adanya PO fiktif, aliran dana yang tidak jelas, serta keterlibatan sejumlah perusahaan mitra dalam rantai transaksi BBM tersebut.
Aktivitas penegakan hukum terkait kasus BBM di Jambi memang sedang menjadi perhatian, mengingat Ditreskrimsus Polda Jambi juga dalam beberapa bulan terakhir aktif mengungkap kasus migas dan pengangkutan BBM ilegal.
Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan kasus ini bermula dari kerja sama investasi bisnis BBM antara PT Muspur Jaya Abadi bersama tim investor dari Ambon, Maluku, dengan PT Baduo Samudera Energi.
Kerja sama tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2025, dengan skema keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 hingga 15 persen per bulan dari total modal, serta tenor pembayaran invoice selama 30 hari.
Jika pembayaran melewati batas waktu, disebut terdapat tambahan keuntungan 5 persen pada hari keenam keterlambatan sesuai perjanjian yang dibuat di hadapan notaris di Pekanbaru, Riau.
Dalam laporan yang disampaikan, pihak investor menyebut nama sejumlah pihak yang diduga terkait, antara lain:
Mustamir, Komisaris PT Muspur Jaya Abadi
Asrul Sani Rotam, Direktur Utama PT Baduo Samudera Energi
Billy Anggriawan, CAB PT Baduo Samudera Energi wilayah Jambi
Sejumlah pimpinan perusahaan mitra di Jambi dan Riau
Empat perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut yakni:
PT Jambi Lawas Coal
PT Agro Multi Indo Niaga
PT Fajar Pematang Indah Lestari Utama
PT Mega Barah Sejahtera
Penyebutan nama-nama ini masih berdasarkan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukum, serta belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini disebut bermula pada Januari 2025 saat pertemuan dilakukan di Pekanbaru, Provinsi Riau, kemudian berlanjut dalam transaksi pembelian dan distribusi BBM di wilayah Riau dan Jambi.
Laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini sedang diproses di Polda Jambi.
Menurut hasil penelusuran tim kuasa hukum pelapor, pembayaran kepada pihak pendana tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dari penelusuran tersebut, muncul dugaan adanya purchase order (PO) fiktif dan indikasi permainan transaksi antara PT Baduo Samudera Energi dengan sejumlah perusahaan mitra.
Pihak pelapor menduga dana investor yang telah dikirim ke rekening perusahaan tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kerugian besar.)
Pihak investor menyatakan bahwa setiap PO yang diajukan dilayani dengan pengiriman dana ke rekening perusahaan yang menjadi mitra kerja sama.
Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk pembelian BBM jenis solar yang kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan mitra.
Namun setelah jatuh tempo pembayaran, dana yang seharusnya kembali kepada investor disebut tidak dibayarkan.
Kuasa hukum pelapor mengklaim telah memperoleh konfirmasi dari beberapa pihak perusahaan yang disebut mengakui menerima barang maupun dana, bahkan disebut ada surat pernyataan kesediaan membayar.
Sampai berita ini ditulis, pembayaran tersebut disebut belum terealisasi.
Kuasa hukum PT Muspur Jaya Abadi, Basri Sastro, S.H., meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan untuk segera memenuhi panggilan penyidik.
“Para pihak yang diduga terlibat diharapkan kooperatif memenuhi panggilan Polda Jambi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat Polda Jambi diketahui memang tengah gencar menangani berbagai kasus terkait BBM dan migas ilegal di wilayah tersebut. (tim )


Komentar via Facebook