AUDENSI PEMPROV SUMBAR DAN PEMKAB BUNGO BAHAS PEMISAHAN HGU PT SAK

AUDENSI PEMPROV SUMBAR DAN PEMKAB BUNGO BAHAS PEMISAHAN HGU PT SAK

KASUS

AUDENSI PEMPROV SUMBAR DAN PEMKAB BUNGO BAHAS PEMISAHAN HGU PT SAK

 

Padang, 30 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Senin (30/03) di Istana Gubernur Sumatera Barat. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis dalam penyelesaian pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SAK yang berkaitan dengan batas wilayah kedua provinsi.

Dari pihak Kabupaten Bungo, audiensi dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perwakilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Bagian Protokol. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat turut hadir bersama jajaran terkait dari Pemerintah Provinsi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menegaskan pentingnya penyelesaian batas wilayah secara jelas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kejelasan batas wilayah dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mencegah potensi konflik administrasi di lapangan.

Selain itu, audiensi juga menyoroti perlunya koordinasi lintas daerah dan instansi guna mempercepat proses pemisahan HGU PT SAK. Sinkronisasi data dan peta wilayah menjadi salah satu fokus utama, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku agar proses berjalan tepat dan akurat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Bungo berharap, melalui pertemuan ini, proses pemisahan HGU dapat segera direalisasikan secara optimal dan transparan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah di kedua wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini menunggu surat tembusan dari Gubernur Sumatera Barat terkait pengiriman surat kepada pihak PT SAK. Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan segera mengajukan permohonan pemisahan HGU ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat.

Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan proses penyelesaian persoalan batas wilayah dan administrasi lahan dapat segera tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.