Bebas Aktivitas Pelangsir BBM Jenis Solar Di SPBU 24 373 69 Batin Vlll Sarolangun Publik Tuntut SPBU Ditutup Atau Di Sanksi Terpidana.

Bebas Aktivitas Pelangsir BBM Jenis Solar Di SPBU 24 373 69 Batin Vlll Sarolangun Publik Tuntut SPBU Ditutup Atau Di Sanksi Terpidana.

JAMBI

Bebas Aktivitas Pelangsir BBM Jenis Solar Di SPBU 24 373 69 Batin Vlll Sarolangun Publik Tuntut SPBU Ditutup Atau Di Sanksi Terpidana.

8

 

 

Sarolangun Jambi KPK News Indo:

Terindikasi Oleh Awak Media SPBU 24 373 69 Batin Vlll Sarolangun Jambi SPBU Tersebut Dipadati Oleh Mobil Pelangsir BBM Jenis Solar Rata-rata COL Diesel, Publik Tuntut Polres Sarolangun Dan POLDA Jambi Bertindak Tegas.

 

SPBU 24 373 69 Batin Vlll Sarolangun Jambi diduga telah melanggar Undang-undang Pertamina pada pasal 56 UU hukum pidana ("KUHP") pasal tersebut menerapkan, pidana pembantu kejahatan/atau sengaja memberi bantuan kepada kejahatan.

 

Ancaman penjara niaga,"sebagai mana di maksud dalam pasal 23 Pelangsir BBM Jenis Solar Diduga berniaga menarik BBM di SPBU lalu menjual ke badan usaha milik pertambangan/dan atau kepala pihak pengecer atau usaha lainnya,   pasal tersebut, ancaman penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp 30.000.000.000.00 (tiga puluh miliar rupiah). UU ini mengatur pada pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, mengatur larangan menyalahgunakan pengangkatan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

 

Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kepada polres Sarolangun Jambi, kepada Bupati Sarolangun Jambi,kepada Polda Jambi,agar dapat memanggil Direktur SPBU 24 373 69 Batin Vlll Sarolangun Jambi, guna untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya.

 

Penulis: Erwin KPK News Indo.