Diduga Ada Pelanggaran PT Bunga Makmur Abadi (BMA) Limbah Tersalurkan Ke Sungai Senamat, Gubernur Jambi Cabut Izin PT BMA.
Diduga Ada Pelanggaran PT Bunga Makmur Abadi (BMA) Limbah Tersalurkan Ke Sungai Senamat, Gubernur Jambi Cabut Izin PT BMA.
JAMBI
8
Diduga Ada Pelanggaran PT Bunga Makmur Abadi (BMA) Limbah Tersalurkan Ke Sungai Senamat, Gubernur Jambi Cabut Izin PT BMA.
Muara Bungo, KPK NEWS INDO: Lingkungan Kembali Mencuat, Masyarakat Desak. Gubernur Jambi Bertindak Tegas PT BMA Sudah Meresahkan Warga.
Dugaan pencemaran lingkungan hidup orang banyak, kembali mencuat di kawasan PT BMA Bungo, limbah mengalir di batang sungai sanamat.
Viral di Mensos (Media Sosial) meluapnya limbah PT BMA ke batang sungai sanamat publik tuntut DLH provinsi Jambi bertindak tegas, meluapnya limbah PT BMA, mengakibatkan diduga keracunan seperti terutama ikan, dan terpengaruh oleh hidup orang banyak, yang tidak lagi bisa mempaatkan air untuk mandi dan mencuci dan sebagainya.
PERLU DI TINDAK LANJUT.
Atas diduga PT BMA Bungo tidak lagi Berekosistem, Aktivitas PT BMA sangat menjadi sorotan publik terhadap pencemaran lingkungan hidup, PT BMA diduga telah melanggar hukum UU DLH, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)/undang-undang Cipta kerja.
Pengertian Pencemaran. Pencemaran lingkungan hidup adalah, zat energi, atau komponen lain kedalam lingkungan dan sungai yang sangat di butuhkan oleh orang banyak, hal ini membuat kualitas lingkungan, melampaui baku mutu( batas kadar yang di tenggang).
JENIS SANKSI HUKUM.
Sanksi Administratif: berupa paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup orang banyak, dan sanksi perdata," perusahaan berkewajiban membayar ganti rugi dan mengembalikan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Sanksi hukum,"tentang pengelolaan lingkungan hidup, Hukum memberikan perlindungan terhadap hak orang banyak, yang seperti di sebutkan dalam UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 20, Pasal 21, pasal 28H, ayat (1) serta pasal 33 ayat (3). dan ayat (4) UU dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kepada polres Muara Bungo, kepada Bupati Muara Bungo, Kepada Gubernur Jambi, Kepada DPRD kabupaten Muara Bungo, Kepada DLH provinsi Jambi. Agar dapat bertindak tegas terhadap PT BMA Bungo, atas dugaan pencemaran lingkungan hidup orang banyak.
Penulis Erwin KPK NEWS INDO.


Komentar via Facebook