Diduga Menerima PE Dari Penguasa Tambang Oknum Kasat Reskrim polres Merangin Saat Di Konfirmasi Melalui WhatsApp Bungkam.
Diduga Menerima PE Dari Penguasa Tambang Oknum Kasat Reskrim polres Merangin Saat Di Konfirmasi Melalui WhatsApp Bungkam.
Nomor Wartawan Diblokir Saat Konfirmasi Dugaan Setoran PETI, Kasat Reskrim Merangin Disorot
MERANGIN, JAMBI — Dugaan adanya setoran dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah pada tudingan yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H.
Informasi mengenai dugaan setoran tersebut mencuat setelah berkembang isu bahwa sejumlah pemilik aktivitas PETI diduga memberikan uang dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp30 juta kepada oknum tertentu agar aktivitas pertambangan ilegal tetap dapat berjalan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti hukum yang dapat memastikan tudingan tersebut benar, sehingga informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut masih harus diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum yang berwenang.
Upaya konfirmasi kepada AKP Eka Putra Yuliesma Koto melalui aplikasi WhatsApp juga disebut tidak membuahkan hasil. Wartawan mengaku nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi justru diblokir setelah awak media berupaya meminta penjelasan mengenai isu dugaan setoran PETI tersebut.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan kalangan pers. Apakah benar ada aliran uang dari aktivitas PETI, atau tudingan tersebut tidak memiliki dasar? Jawaban atas pertanyaan itu tentu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional.
ran Penindakan
Persoalan PETI bukan isu baru di Kabupaten Merangin. Polda Jambi pada April 2026 pernah mengungkap aktivitas PETI di wilayah Merangin dan mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Karena itu, munculnya kembali dugaan adanya praktik pembiaran maupun aliran dana dari aktivitas PETI perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya apabila terdapat laporan atau bukti yang dapat diverifikasi.
Atas mencuatnya tudingan tersebut, masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait diharapkan menyampaikan bukti kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Jika benar ditemukan adanya pemberian atau penerimaan uang yang bertujuan memengaruhi seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajibannya, ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dapat menjadi salah satu aturan yang perlu dikaji oleh penyidik.
Pasal 2 UU tersebut mengatur mengenai pemberian atau janji untuk membujuk seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajibannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Sementara Pasal 3 mengatur mengenai penerimaan sesuatu atau janji untuk tujuan serupa, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kasus ini kini menjadi bola panas. Bila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut namanya tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti mengenai dugaan transaksi atau setoran yang berkaitan dengan aktivitas PETI, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.
Polda Jambi, Mabes Polri, hingga lembaga pengawas terkait diharapkan dapat menelusuri setiap informasi dan bukti yang disampaikan masyarakat.
Prinsipnya sederhana: jika benar, ungkap; jika salah, luruskan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AKP Eka Putra Yuliesma Koto maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang.
Penulis: Erwin — KPK Tipikor News


Komentar via Facebook