Diduga Pelanggaran Juknis Teknis Proyek Gedung Sekolah SMP Negeri 35 Merangin Tidak Transparan.

Diduga Pelanggaran Juknis Teknis Proyek Gedung Sekolah SMP Negeri 35 Merangin Tidak Transparan.

Jambi

Diduga Pelanggaran Juknis Teknis Proyek Gedung Sekolah SMP Negeri 35 Merangin Tidak Transparan.

9

 

 

Merangin KPK NEWS INDO:      Secara Nasional Proyek Gedung Sekolah Diwajibkan Memasang Papan Informasi Proyek Di Lokasi Bangunan," SMP Negeri 35 Merangin Papan Informasi Di Tumpuk Begitu Saja.

 

Diduga pelanggaran proyek gedung sekolah SMP Negeri 35 Merangin Papan Informasi Proyek tidak terpasang,"hanya sebagai Simbolis saja.  

UU proyek telah menentukan terhadap proyek yang menggunakan anggaran APBN yang harus transparan akuntabel.     di SMP Negeri 35 Merangin terdapat Kejanggalan.

 

Hasil konfirmasi awak media bersama Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 35 Merangin mengatakan,   "bahwa" papan informasi Proyek hanya terpasang di pagi hari, setelah sore hari di bongkar dan di simpan,   temuan awak media,   bahwa papan informasi tidak terpasang pada pagi hari hanya tersandar di dinding sekolah,"perlu,  diketahui, proyek Renovasi gedung sekolah SMP Negeri 35 Kosen tidak di tukar hanya sekedar di cat ulang, informasi dari kepsek SMP Negeri 35 Merangin,hasil temuan awak media di SMP Negeri 35 Merangin,    seperti Kosen sudah banyak yang keropos tidak di ganti,(sekedar di cat ulang saja) keterangan dari kepala sekolah SMP negeri 35 Merangin.

 

Diduga pelanggaran,"    pasal 9 ayat (1) UU no 14 tahun 2008 yang mana mewajibkan setiap proyek memasang papan informasi secara akuntabel, untuk diketahui publik atau masyarakat luas.      Pasal 52 UU no 14 tahun 2008 tentang pelanggaran (KIP) Keterbukaan Informasi Publik.     dapat di pidana kurungan 1 tahun,dan/atau denda Rp 5.000.000.00.

 

Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,   kepada BPK, kepada diknas propinsi/RI, kepada Bupati Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada Inspektorat kabupaten Merangin.     atas pelanggaran tersebut publik menuntut instansi pemerintah memanggil kepsek SMP Negeri 35 Merangin untuk mempertanggung jawabkan dugaan pelanggaran tersebut.  Tembusan polres Merangin, Polda Jambi.

 

Penulis Erwin KPK NEWS INDO.