Diduga Tindakan Tidak Sesuai Persedur SOP (Standar Operasi Persedur)hukum Satpol PP Menyita Barang Dagangan PKL Di Merangin Jambi.
Diduga Tindakan Tidak Sesuai Persedur SOP (Standar Operasi Persedur)hukum Satpol PP Menyita Barang Dagangan PKL Di Merangin Jambi.
Jambi
9
Merangin, KPK News Indo:
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong praja) Diduga Tidak Transparan Terhadap PKL Diduga Tidak Sesuai Persedur SOP (Standar Operasi Persedur)hukum Dan Peraturan Kedinasan.
Terjadi penyitaan barang dagangan PKL Satpol PP menggunakan kendaraan pribadi dan tidak memakai seragam kedinasan pol PP, sedangkan tugas dan fungsi Satpol-PP merupakan perangkat pemerintahan Daerah, berperan penting dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta penegakan peraturan daerah, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, dan dijabarkan lebih rinci melalui peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.
Dengan adanya kejadian penindakan PKL di pasar bawah Bangko, awak media sudah konfirmasi bersama Kasat Satpol PP M.Sayuti melalui WhatsApp namun tidak di balas, sehingga berita ini di terbitkan. Secara umum anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) wajib menggunakan pakaian dinas resmi dan atribut identitas lengkap, saat menjalankan tugas ketertiban umum. Namun, terdapat atau pengecualian khusus untuk intelijen atau pemantauan tertutup.
Ini terjadi di Merangin Jambi," Oknum satpol PP menyita barang pkl diduga kuat tidak menjalani pungsi kedinasan sebagai polisi pamong praja (pol PP) di saat beroperasi di pasar bawah Bangko, tidak memakai seragam kedinasan dan atribut identitas lengkap saat beroperasi, sebagai regulasi peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur pedoman pakaian Dinas, ditegaskan bahwa setiap anggota polisi pamong praja, wajib menggunakan serta atributnya (seperti tanda pangkat, papan nama, lencana kewenangan,dan atribut pengenal lain) pakaian dan atribut resmi berfungsi sebagai identitas.
Ketentuan SOP (Satuan Operasional Prosedur) Oknum satpol PP sudah melanggar ketentuan administratif internal tidak menggunakan seragam dalam beroperasi, landasan operasional, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, sedangkan aturan seragam menentukan diatur dalam Permendagri nomor 17 tahun 2019 tentang pungsional seragam dalam kedinasan, terkecuali operasi intelijen atau pemantauan khusus.
Tindakan tersebut, dalam penindakan terhadap PKL pada 21 Agustus 2026, diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tatacara satpol PP melakukan operasi pasar atas penindakan PKL,apa lagi kendaraan yang di gunakan saat penindakan PKL adalah kendaraan pribadi,dan barang dagangan PKL di muat ke kendaraan pribadi tersebut, untuk itu publik minta kepada Polda Jambi, kepada Bupati Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada polres Merangin,agar dapat memberi teguran kepada satpol PP yang melanggar kewenangan nya sendiri.
Penulis, Erwin KPK News Indo.


Komentar via Facebook