DUA GUGATAN PERDATA AKHIRNYA DIMENANGKAN! M. ALI PARIZI TUMBANGKAN TEMBOK KEKUASAAN, KEADILAN MULAI BERSUARA

DUA GUGATAN PERDATA AKHIRNYA DIMENANGKAN! M. ALI PARIZI TUMBANGKAN TEMBOK KEKUASAAN, KEADILAN MULAI BERSUARA

KEADILAN

DUA GUGATAN PERDATA AKHIRNYA DIMENANGKAN! M. ALI PARIZI TUMBANGKAN TEMBOK KEKUASAAN, KEADILAN MULAI BERSUARA

 

Muara Enim — Setelah perjuangan panjang yang penuh tekanan, penantian, dan lika-liku birokrasi, akhirnya kemenangan berpihak kepada rakyat kecil. Nama M. Ali Parizi kini menggema setelah berhasil memenangkan dua gugatan perdata yang berkaitan dengan hak masyarakat terdampak pembangunan Fly Over Muara Enim.

Kabar kemenangan ini disebut telah diumumkan melalui hasil putusan yang melibatkan Kementerian Hak Asasi Manusia serta Komisi Informasi Publik (KIP). Sebuah tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini dianggap lamban, tertutup, bahkan mengabaikan hak warga.

Dalam poin pertama putusan tersebut, PT KAI (Persero) Divre III Palembang diminta untuk membayar ganti rugi dana kerohiman kepada M. Ali Parizi yang terdampak pembangunan Fly Over, sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip persamaan hak dengan masyarakat lain yang telah menerima kompensasi.

Putusan ini menjadi pesan tegas: pembangunan tidak boleh menggilas hak rakyat. Proyek sebesar apa pun, jika mengorbankan warga tanpa keadilan, maka perlawanan akan menemukan jalannya.Pemkab Muara Enim Turut Disorot

Poin kedua menyebut Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Kepala Bagian Hukum diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan yang telah dimenangkan Parizi. Ini menandakan bahwa negara tidak boleh lepas tangan ketika rakyat menuntut kejelasan.

Tak kalah mengguncang, putusan Komisi Informasi Sumatera Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan M. Ali Parizi.

Badan publik diperintahkan membuka data penting, termasuk:

Laporan keuangan

Berita acara serah terima dana kerohiman/ganti rugi

Data seluruh warga terdampak relokasi proyek Fly Over Muara Enim

Lebih dari itu, badan publik juga diperintahkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang.

Ini bukan sekadar kemenangan pribadi. Ini adalah kemenangan transparansi atas gelapnya informasi.RD

Atas kemenangan tersebut, M. Ali Parizi menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Kabag Hukum, serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, khususnya Ketua DPRD Dedi Arianto, S.Pd, yang disebut turut memperjuangkan persoalan masyarakat.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa suara rakyat tidak selalu kalah. Ketika banyak orang memilih diam, M. Ali Parizi memilih berdiri. Ketika sebagian menyerah pada sistem, ia justru menggugat.

Hari ini, kemenangan itu bicara lantang:

Bahwa keadilan mungkin lambat datang, tetapi tidak selamanya hilang.
Bahwa rakyat kecil mungkin sering diabaikan, tetapi bukan berarti bisa diinjak.
Dan bahwa satu orang yang berani melawan… mampu mengguncang institusi besar.

Laporan: Muhammad