GEGER! PEMILIK KEDUA KEBUN SAWIT DI MAPUR MENGAKU DIRUGIKAN 17 TAHUN, SIAP GUGAT KOPERASI DAN PT GPL KE JALUR HUKUM Status Kepemilikan Diklaim Sah, Namun Hak Disebut Tak Pernah Diterima Akibat Sistem
GEGER! PEMILIK KEDUA KEBUN SAWIT DI MAPUR MENGAKU DIRUGIKAN 17 TAHUN, SIAP GUGAT KOPERASI DAN PT GPL KE JALUR HUKUM Status Kepemilikan Diklaim Sah, Namun Hak Disebut Tak Pernah Diterima Akibat Sistem
7
BANGKA – Polemik pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit GPL bersama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mapur Mandiri, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mencuat ke permukaan.
Seorang pihak yang mengaku sebagai pemilik kedua atas lahan perkebunan kelapa sawit menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang disebut sebagai sistem pembekuan yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun. Menurut keterangannya, kebijakan tersebut mengakibatkan dirinya tidak dapat menikmati hak-haknya sebagai pemilik yang memperoleh lahan melalui proses jual beli dan pengalihan hak yang diklaim sah.
Pihak tersebut menyatakan memiliki dokumen berupa surat jual beli dan pengalihan hak sebagai dasar kepemilikan. Namun, ia mengaku hingga kini belum memperoleh manfaat maupun hak ekonomi sebagaimana yang diharapkannya.
"Kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun dari sisi kepastian hukum. Selama bertahun-tahun hak kami tidak dapat dinikmati karena adanya sistem pembekuan tersebut," ujar pihak yang menyampaikan pengaduan.
Kerugian Disebut Mencapai Nilai Signifikan
Menurut keterangannya, kebijakan pembekuan tersebut telah menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar. Selain kehilangan potensi pendapatan dari hasil perkebunan, ketidakjelasan status pelaksanaan hak sebagai pemilik kedua juga disebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Atas dasar itu, pihak yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan perdata guna memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan dan hak-haknya.
Harapkan Penyelesaian Secara Transparan
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun dialog yang terbuka antara seluruh pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan dapat menjelaskan dasar kebijakan yang diterapkan, termasuk mekanisme pembekuan yang dipersoalkan, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari pihak Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mapur Mandiri maupun PT Sawit GPL terkait dugaan kerugian dan rencana gugatan hukum tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak koperasi, PT Sawit GPL, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada publik.


Komentar via Facebook