Kades Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Merangin Jambi Pungut Uang Dari Pemilik Tambang Melalui Saudara Sopian.
Kades Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Merangin Jambi Pungut Uang Dari Pemilik Tambang Melalui Saudara Sopian.
JAMBI
Merangin Jambi, KPK Tipikor News:
Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Merangin Jambi, Pungut Uang Dari Pemilik Tambang Emas Sebesar Rp 20 Juta (Dua Puluh Juta Rupiah).
Seorang kepala Desa yang tidak pantas di tiru atas perbuatannya, informasi dari saudara Sopian warga Desa Tanjung Lamin mengatakan,"hasil pungutan liar yang di lakukan nya atas ide cemerlang oknum kades Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Merangin Jambi, informasi dari Sopian uang yang di ambil Kades Desa Tanjung Lamin dari nya guna untuk memperbaiki jalan kabupaten yang bukan hak wewenang Kades untuk jalan kabupaten, atas tindakan kades sudah melanggar hukum yang telah di tetapkan pada pasal 32 ayat 3 PP no 24 tahun 2016,"sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 75.juta rupiah.
Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kepada polres Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada Polda Jambi, kepada Bupati Merangin kepada Inspektorat kabupaten Merangin,agar dapat bertindak tegas terhadap oknum Kades yang telah menyalahgunakan wewenang nya dan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis:(Erwin KPK Tipikor News)


Komentar via Facebook