KEBIJAKAN PEMERINTAH MILIK SIAPA? SAATNYA BERHENTI SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, RITEL MODERN DAN PASAR RAKYAT MENUNGGU KEPASTIAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH MILIK SIAPA? SAATNYA BERHENTI SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, RITEL MODERN DAN PASAR RAKYAT MENUNGGU KEPASTIAN

RITEL

KEBIJAKAN PEMERINTAH MILIK SIAPA? SAATNYA BERHENTI SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, RITEL MODERN DAN PASAR RAKYAT MENUNGGU KEPASTIAN

Oleh Redaksi

SUMATERA BARAT – Pertanyaan besar kembali mengemuka di tengah semakin kompleksnya persoalan perdagangan di Sumatera Barat: kebijakan pemerintah sebenarnya milik siapa? Ketika pelaku usaha kecil, pedagang pasar tradisional, hingga ritel modern menunggu kepastian regulasi, yang justru terlihat adalah fenomena saling lempar kewenangan di antara para pemangku kepentingan.

Menurut Asosiasi Pedagang Ritel Sumatera Barat (APRIS), fungsi regulasi mengenai Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan tersebut melekat pada kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga perangkat daerah bersama DPRD sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, yang menjadi sorotan adalah munculnya kesan bahwa tanggung jawab tersebut justru berpindah-pindah. DPRD menyerahkan kepada Gubernur, Gubernur menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, sementara pemerintah kabupaten dan kota menunggu arahan lebih lanjut. Akibatnya, regulasi yang seharusnya menjadi instrumen menciptakan kepastian hukum dan keadilan usaha justru berjalan lambat.

Jangan Jadikan Pedagang Korban Kebingungan Regulasi

Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Di balik lambatnya kebijakan, terdapat ribuan pedagang pasar tradisional, pelaku UMKM, hingga ritel modern yang harus bertahan menghadapi persaingan usaha tanpa kepastian aturan.

Kritik ini bukan ditujukan untuk menyalahkan satu institusi tertentu, melainkan menjadi pengingat bahwa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tidak boleh berhenti hanya pada tataran administratif, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, terukur, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Regulasi yang jelas bukan hanya mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara investasi, perlindungan UMKM, dan keberlangsungan pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Stabilitas Ekonomi Tidak Bisa Dibangun dengan Saling Menunggu

APRIS menilai bahwa tata kelola perdagangan ritel yang baik akan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku usaha. Ritel modern, pasar tradisional, dan UMKM seharusnya dapat berkembang secara berdampingan melalui pengaturan zonasi, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan yang adil.

Sebaliknya, jika setiap jenjang pemerintahan hanya menunggu langkah pihak lain, maka yang terjadi adalah kekosongan kepastian hukum. Dalam situasi seperti ini, masyarakat akan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap perlindungan ekonomi daerah.

Gubernur dan DPRD Diminta Mengambil Langkah Konkret

Sebagai pemerintah provinsi yang memiliki fungsi koordinasi, Gubernur bersama perangkat daerah dan DPRD Provinsi diharapkan segera menginisiasi langkah konkret untuk mempercepat implementasi regulasi mengenai pengembangan, penataan, dan pembinaan sektor ritel.

Koordinasi lintas pemerintah daerah menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Kritik untuk Perbaikan, Bukan Konfrontasi

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap lambannya implementasi kebijakan merupakan bagian dari kontrol publik. Kritik bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong pemerintah agar menjalankan kewenangan yang telah diberikan oleh konstitusi secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan, keberanian mengambil keputusan, dan perlindungan nyata terhadap seluruh pelaku usaha.

Jika kewenangan sudah jelas diatur dalam undang-undang, maka yang ditunggu masyarakat bukan lagi saling menunjuk, melainkan tindakan nyata. Sebab kebijakan publik bukan milik satu lembaga atau satu pejabat, melainkan amanah yang harus dijalankan demi kepentingan rakyat dan kemajuan ekonomi daerah.