Kejaksaan Pariaman Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI 2024
Kejaksaan Pariaman Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI 2024
Pariaman
9
FS. Pariaman --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi. Intelijen) Kejari Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan pihaknya telah memanggil Ketua KONI Kota Pariaman untuk dimintai keterangan terkait dana hibah tersebut.
Selain Ketua KONI, sejumlah pihak lainnya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Pariaman dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Sedikitnya ada 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan, baik dari lembaga bersangkutan maupun institusi terkait," kata Aridona.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait penggunaan dana hibah KONI Kota Pariaman tahun 2024.
"Kasus ini berdasarkan Lapdu. (Laporan Pengaduan) Masyarakat disertai alat bukti yang masuk. Yang kemudian kita tindak lanjuti," pungkas Aridona pada Jum'at (21/08/2026).
Ditahun 2024, KONI Pariaman Menerima Hibah APBD Melalui Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota Pariaman Sebesar Rp 1,5 Milyar (wrm)


Komentar via Facebook