Kelurahan Mampun Tabir Lintas, Dompeng Darat Babas Beroperasi," Penambang Atau Bos Tambang Yang Lazim Di Panggil Pak Lek Marijan.
Kelurahan Mampun Tabir Lintas, Dompeng Darat Babas Beroperasi," Penambang Atau Bos Tambang Yang Lazim Di Panggil Pak Lek Marijan.
Jambi
9
Merangin Jambi, KPK NEWS INDO:
Diduga Kebal Hukum Pemilik PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Lek Jan, Publik Tuntut Polres Merangin Bertindak Tegas Tangkap Lek Jan.
Diduga kebal terhadap hukum, pemilik Tambang yang terkenal dengan panggilan Lek Jan warga Desa Koto Baru Kecamatan Tabir yang beraktivitas PETI di kelurahan Mampun Tabir Lintas,dengan aktivitasnya yang tidak lagi peduli dengan APH Aparat Penegak Hukum polres Merangin, "seakan kebal terhadap hukum. PETI Pertambangan Emas Tanpa Izin, sudah jelas sudah melanggar hukum pada pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,dan denda Rp 100 miliar.
Sebelum berita ini di terbitkan,atas kedinasan selaku Babinsa Desa Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas,sudah memberi teguran agar tidak lagi beraktivitas sebagai penambang,". namu Lek Jan beserta anggota pekerja membangkang, dan tidak mengindahkan atas teguran tersebut/dan atau mengancam terhadap oknum Babinsa dengan mengatakan," kalau anak tambang kompak dan bisa berbuat apa saja.
Untuk penindakan tegas. Publik Tuntut Polres Merangin, POLDA Jambi.Bupati Merangin, DPRD kabupaten Merangin, agar dapat bertindak tegas terhadap diduga pemilik Dompeng (Lek Jan).yang tidak mau di tegor oleh oknum Babinsa setempat, atas berita ini kaperwil provinsi Jambi menegaskan agar APH Aparat Penegak Hukum tidak Tutup Mata," dan bertindak sebagai mana mestinya.
Penulis, Erwin KPK NEWS INDO.


Komentar via Facebook