LKAAM Sumbar Dorong Penerapan Pidana Adat untuk Fenomena Sosial di Ranah Minang
LKAAM Sumbar Dorong Penerapan Pidana Adat untuk Fenomena Sosial di Ranah Minang
Adat
T
Padang — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mendorong penerapan pidana adat terhadap sejumlah fenomena sosial yang dinilai meresahkan masyarakat, seperti konten influencer berpenampilan perempuan serta hiburan orgen tunggal bernuansa erotis di Sumatera Barat, Senin (30/3/2026).
Langkah ini diusulkan karena menurutnya, beberapa perilaku tersebut belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh hukum positif yang berlaku saat ini.
“Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak dijaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ujar Fauzi dalam keterangannya.
Ia menyoroti maraknya konten kreator yang menyamar sebagai perempuan dan viral di media sosial. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius karena keterbatasan regulasi membuat aparat penegak hukum belum dapat bertindak secara maksimal.
Mekanisme Sanksi Pidana Adat
Fauzi menjelaskan bahwa pidana adat merupakan bagian dari sistem hukum sosial yang telah lama hidup dalam masyarakat Minangkabau. Penerapannya berbasis kesepakatan ninik mamak dan tokoh adat, serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sanksi yang diberikan, lanjutnya, dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Misalnya diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya, asal-usulnya, dan perbuatannya. Termasuk juga ada sanksi denda sesuai ketentuan adat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perilaku laki-laki yang berpenampilan perempuan dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.
Dorongan Menjaga Nilai adat dan Moral
Menurut Fauzi, penerapan pidana adat diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjaga marwah adat dan moral masyarakat di tengah perkembangan zaman dan arus informasi digital yang semakin cepat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, alim ulama, dan pemerintah daerah di Sumatera Barat, untuk bersama-sama merumuskan aturan adat yang bijaksana, adil, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
“Kita ingin adat tetap menjadi benteng moral masyarakat Minangkabau,” tutupnya.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat dinamika antara hukum adat dan hukum nasional dalam merespons perubahan sosial yang terus berkembang.


Komentar via Facebook