Penyalahgunaan Aliran Listrik Tiga Tahun di Desa Kuala Karang: Satu Meteran PLN Disinyalir Suplai Dua Puluh Pintu Rumah Warga

Penyalahgunaan Aliran Listrik Tiga Tahun di Desa Kuala Karang: Satu Meteran PLN Disinyalir Suplai Dua Puluh Pintu Rumah Warga

Penyalahgunaan Aliran Listrik Tiga Tahun di Desa Kuala Karang: Satu Meteran PLN Disinyalir Suplai Dua Puluh  Pintu Rumah Warga

TIM KPK NEWS INDO

KUALA KARANG, 7 September 2026
Praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan pencurian arus listrik telah terjadi di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Sebuah temuan lapangan mengungkap bahwa satu unit meteran listrik PLN digunakan untuk menyuplai aliran listrik ke dua puluh  pintu rumah warga di kawasan Parit Menteri, RT 001 RW. 001 Dusun Suka Maju, Desa Kuala Karang Kec.Teluk Pakedai.

Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, instalasi meteran tersebut dipasang secara tidak layak dan membahayakan keselamatan umum, yakni menempel begitu saja pada sebuah tiang di pinggiran jalan. 

DidugaI, hal ini ada keterkaitannya dengan kampanye pemilihan kepala desa di Desa Kuala Karang, yang mana oknum kades terpilih yang masih berkuasa sekarang menjanjikan kepada warga untuk memasangkan listrik kepada warga parit mentri satu rumah satu meteran,jika terpilih menjadi kades. Namun hal ini hanya sebuah janji saja.

Dengan satu meteran untuk  20 buah rumah hal ini jelas melanggar aturan, dan  ini telah berlangsung kurang lebih selama tiga tahun tanpa ada tindakan tegas atau penertiban dari pihak berwenang.

Sejumlah warga menduga kuat adanya permufakatan jahat dan kerja sama terselubung antara oknum perangkat desa setempat dengan oknum petugas lapangan PT PLN (Persero). 

Kebijakan sepihak dan serampangan ini dinilai tidak mungkin berjalan selama bertahun-tahun tanpa adanya koordinasi serta pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh di tingkat lokal.

Praktik culas ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga mengindikasikan unsur tindak pidana penyelewengan, pencurian arus listrik, serta potensi korupsi yang melibatkan oknum internal. 

Kendati telah berjalan cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya audit, pemeriksaan, maupun inspeksi mendadak (sidak) yang berarti dari pihak PLN Rayon Teluk Pakedai maupun PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta jajaran direksi PLN di tingkat provinsi maupun pusat untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. 

Penindakan tegas diperlukan guna membongkar jaringan di balik praktik ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga Parit Menteri tersebut.

Sanksi dan Risiko Hukum
Jika praktik ini ditemukan oleh pihak PLN atau dilaporkan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi tegas, yang meliputi:
 

Pemutusan Sambungan Listrik: PLN berhak mencabut aliran listrik secara sepihak.
 

Tagihan Susulan (Denda P2TL): Pelanggan akan dikenakan denda atau perhitungan Tagihan Susulan dengan nominal yang sangat besar berdasarkan estimasi kapasitas daya dan waktu pemakaian ilegal.
 

Risiko Pidana: Mengacu pada UU Ketenagalistrikan, pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, bahaya keselamatan umum, atau penggunaan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara atau


Sumber Berita: Warga Desa Setempat & Tim Awal Media.
Editor dan Penyunting Berita: Tim Jurnalis KPK NEWS INDO