Sekolah Ambruk Diterpa Ombak, Penentuan Lokasi Relokasi SD Negeri 12 Kuala Karang Menuai Polemik

Sekolah Ambruk Diterpa Ombak, Penentuan Lokasi Relokasi SD Negeri 12 Kuala Karang Menuai Polemik

Sekolah Ambruk Diterpa Ombak, Penentuan Lokasi Relokasi SD Negeri 12 Kuala Karang Menuai Polemik

Teluk Pakedai, Jum’at 4 September 2026. (KPK NEWS INDO)


?Rencana relokasi gedung baru SD Negeri 12 Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai penolakan keras dari warga . 
 

?Sekolah yang sebelumnya ambruk akibat abrasi ombak  akan dipindahkan ke lokasi yang dinilai terlalu jauh dari pemukiman penduduk, 

Sementara lokasi yang cukup strategis dengan pemukiman penduduk telah disediakan oleh warga, 
 

?Salah satu warga Desa Kuala Karang bersedia untuk menghibahkan tanahnya kepada dinas terkait secara sukarena untuk Pembangunan Gedung SDN 12 yang baru.
?

Adanya rencana realokasi pembangunan  gedung SDN 12   memilih lokasi yang cukup jauh dipersoalkan oleh warga, karena diduga adanya penyalahgunaan wewenan dan  indikasi kebijakan sepihak oleh Ketua BPD beserta aparatur desa yang tidak mau mendengarkan aspirasi dan musawarah dari  masyarakat desa yang terdampak. 
?

Munculnya penolakan dari sebagian warga karena lokasi baru ditetapkan secara sepihak dan terlalu jauh, mengancam keselamatan dan aksesibilitas anak-anak sekolah, karena tidak semua anak anak didik orang tua mereka mampu untuk antar jemput anaknya bersekolah, karena banyak diantaranya yang tidak punya sepeda motor.
?
?Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.
?Penegasan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan lokasi secara paksa, melainkan wajib menampung aspirasi masyarakat dan mengedepankan asas musyawarah.
?
?Pengadaan fasilitas pendidikan dasar (SD) merupakan ranah teknis Dinas Pendidikan Kabupaten, bukan kewenangan otoriter perangkat desa/BPD.
?
?Warga mendesak agar pemerintah kabupaten (Dinas Pendidikan dan pihak kecamatan) turun tangan meninjau ulang kelayakan lokasi agar anak-anak tidak dirugikan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
?
?Sumber Berita: Warga Kuala Karang
?Redaksi: KPK NEWS INDO
?
?