Sengketa Harta Bersama: Seorang Istri Tuntut Pembagian Aset Pascapernikahan
Sengketa Harta Bersama: Seorang Istri Tuntut Pembagian Aset Pascapernikahan
KALIMANTAN
8
Kpktipikornews— Seorang wanita berinisial RD mengajukan tuntutan pembagian harta bersama (gono-gini) terhadap suaminya, MA, setelah menjalin hubungan pernikahan sejak 22 Januari 2022. Tuntutan tersebut mencakup sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Daftar aset yang menjadi objek sengketa terdiri dari sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Jampue, Kabupaten Pinrang; bangunan kontrakan sembilan petak di Jalan Suta Jaya, Kelurahan Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur; serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang juga berada di wilayah Kutai Timur. Alamat kontrakan tersebut diketahui tercatat sebagai alamat domisili MA berdasarkan dokumen kependudukan.
Tuntutan ini diajukan menyusul perselisihan hak kepemilikan atas barang dan properti yang diperoleh selama masa perkawinan. Pihak istri memohon agar seluruh aset yang didapat sejak pernikahan diinventarisasi dan dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara yuridis, tuntutan RD memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Selain itu, Pasal 37 UU Perkawinan menegaskan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing — baik hukum agama, hukum adat, maupun hukum lainnya.
Adapun mekanisme penyelesaian sengketa harta bersama bagi pasangan beragama Islam berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KHI dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2006. Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai atau secara terpisah setelah perceraian berkekuatan hukum tetap.
Proses penyelesaian sengketa kepemilikan aset antara RD dan MA kini berlanjut ke tahap verifikasi dokumen legal guna memastikan status hukum dari masing-masing objek yang dituntut. Kpktipikornews akan terus memantau perkembangan perkara ini.
Penulis
muf firman


Komentar via Facebook