Sengketa Kebun Sawit Plasma, Pemilik Kedua Diduga Tak Terima Hak Usai Dibekukan Perusahaan dan Koperasi
Sengketa Kebun Sawit Plasma, Pemilik Kedua Diduga Tak Terima Hak Usai Dibekukan Perusahaan dan Koperasi
Tambang Ilegal
Bangka Barat, 9 April 2026 — Permasalahan kebun sawit plasma kembali mencuat di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang warga bernama Sukarmin mengaku tidak lagi mendapatkan haknya sebagai pemilik kedua kebun sawit plasma yang sebelumnya dibeli dari pemilik pertama, Tambrin.
Menurut informasi yang dihimpun, kebun sawit plasma tersebut awalnya dimiliki oleh Tambrin, kemudian diperjualbelikan kepada Sukarmin sebagai pemilik kedua. Namun dalam perjalanannya, status kebun tersebut dikabarkan dibekukan oleh pihak perusahaan, yakni PT Sawit GPL, bersama dengan pihak koperasi setempat.
Akibat pembekuan tersebut, Sukarmin mengaku tidak lagi menerima hasil maupun hak-hak lainnya dari kebun sawit plasma yang telah dibelinya secara sah. Ia merasa dirugikan karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan maupun penyelesaian hak yang seharusnya diterima.
“Kebun itu sudah saya beli dari pemilik pertama, tapi sekarang dibekukan, dan saya tidak mendapatkan apa-apa lagi. Hak saya sebagai pemilik kedua seakan hilang begitu saja,” ungkap Sukarmin.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan kebun sawit plasma di daerah tersebut, yang sebelumnya juga disorot terkait dugaan ketidakterbukaan, konflik kepemilikan, serta kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat.
Sejumlah pihak berharap adanya perhatian dari instansi terkait untuk menelusuri legalitas transaksi serta alasan pembekuan kebun tersebut. Selain itu, diharapkan pula adanya mediasi antara pihak perusahaan, koperasi, dan pemilik lahan guna mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun koperasi terkait alasan pembekuan kebun sawit plasma tersebut.
(Tim Redaksi)


Komentar via Facebook