Skandal Dugaan PO Palsu dan Penggelapan Rp2,9 Miliar Guncang Jambi, Penyidik Polda Didesak Segera Bongkar Aktor Utama

Skandal Dugaan PO Palsu dan Penggelapan Rp2,9 Miliar Guncang Jambi, Penyidik Polda Didesak Segera Bongkar Aktor Utama

Kasus Hukum

Skandal Dugaan PO Palsu dan Penggelapan Rp2,9 Miliar Guncang Jambi, Penyidik Polda Didesak Segera Bongkar Aktor Utama

JAMBI | Selasa, 31 Maret 2026 – Tim hukum dari Kantor Hukum Basri Sastro, S.H. dan Partner mendampingi kliennya, Bapak Mutamin, untuk membuat laporan resmi di Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Asrul Sani Rotam, yang disebut sebagai pihak dari PT Baduo Samudra Energi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.975.448.000.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Muspur Jaya Abadi sebagai pihak investor atau pemodal dengan PT Baduo Samudra Energi, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan minyak, khususnya suplai BBM jenis solar.

Menurut uraian laporan, perjanjian tersebut dibuat pada 13 Februari 2025 di kantor notaris Kevin Atdian, S.H., S.E., M.Kn, dengan kesepakatan bahwa pihak kedua bertanggung jawab atas transaksi penjualan minyak berdasarkan purchase order (PO) dengan jangka waktu pembayaran invoice selama 30 hingga 45 hari kerja.

Pihak investor disebut telah mentransfer dana sesuai dokumen PO yang diterima. Namun setelah seluruh invoice jatuh tempo, pembayaran dari sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah terealisasi.

Permasalahan memuncak ketika tim hukum melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah perusahaan yang disebut dalam dokumen transaksi. Hasilnya, beberapa perusahaan disebut tidak lagi beroperasi, sementara pihak perusahaan lain dikabarkan menyatakan tidak pernah menerbitkan PO sebagaimana yang digunakan dalam transaksi.

Dugaan semakin menguat setelah muncul pengakuan dari salah satu pihak yang disebut dalam laporan, yang diduga mengetahui proses penerbitan PO tersebut.

Selain itu, dalam laporan juga disebut adanya dugaan penggelapan dana hasil pembayaran dari salah satu perusahaan lain sebesar Rp350 juta.

Kasus ini sebelumnya juga telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/393/XI/2025/SPKT Polda Jambi tertanggal 19 November 2025.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum.

“Harapan kami, penyidik Polda Jambi dapat bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menuntaskan perkara ini karena nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar,” ujar tim kuasa hukum.

Polda Jambi sendiri dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Penulis: Rizal Wajo, S.H.