SPBU 24.371.46 KUMUN DEBAI Kota Sungai Penuh Diduga Melanggar UU MIGAS, Aktivitas Pelangsir BBM (Tidak Tersentuh Hukum) APH Tutup Mata.

SPBU 24.371.46 KUMUN DEBAI Kota Sungai Penuh Diduga Melanggar UU MIGAS, Aktivitas Pelangsir BBM (Tidak Tersentuh Hukum) APH Tutup Mata.

Jambi

SPBU 24.371.46 KUMUN DEBAI Kota Sungai Penuh Diduga Melanggar UU MIGAS, Aktivitas Pelangsir BBM  (Tidak Tersentuh Hukum) APH Tutup Mata.

9

 

 

Kota Sungai Penuh Jambi, KPK News Indo:      Puluhan Mobil Pelangsir BBM Jenis Solar Dan Bensin Bersubsidi Bebas Beroperasi Di SPBU Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

 

Aktivitas Pelangsir BBM subsidi diduga meresahkan masyarakat kota Sungai Penuh, aktivitas Pelangsir BBM membuat mobil umum kesulitan untuk mendapatkan BBM, dikarenakan jalan masuk ke SPBU 24.371.46 KUMUN DEBAI tertutup oleh banyaknya mobil Pelangsir BBM.

 

SPBU Tersebut diduga kuat telah melanggar UU MIGAS pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, "mengatur" menyalahgunakan, pengangkatan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.untuk ditindaklanjuti.

 

Kepada Gubernur Jambi, kepada POLDA Jambi, kepada polres kerinci, kepada walikota sungai penuh, Kepada kementerian RI ESDM direktorat jenderal minyak dan gas bumi, agar dapat Menindaklanjuti diduga pelanggaran tersebut atau untuk mencabut izin operasi SPBU 24.371.46 KUMUN DEBAI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

 

Penulis Erwin KPK NEWS INDO.