Tegakkan Aturan Hukum, Penentuan Lokasi dan Perizinan Pendirian Sekolah Merupakan Kewenangan Dinas Terkait, Bebas dari Intervensi Sepihak Aparat Desa
Tegakkan Aturan Hukum, Penentuan Lokasi dan Perizinan Pendirian Sekolah Merupakan Kewenangan Dinas Terkait, Bebas dari Intervensi Sepihak Aparat Desa
TIM KPK NEWS INDO
Teluk Pakedai, 19 September 2026
Polemik mengenai kewenangan penentuan lokasi pendirian satuan pendidikan di tingkat lokal khususnya di Desa Kuala Karang, Kec.Teluk Pakedai, Kab.Kubu Raya kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, penetapan lokasi, kajian teknis, hingga penerbitan izin operasional lembaga pendidikan formal merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (atau instansi vertikal terkait), dan bukan merupakan hak veto atau keputusan sepihak dari aparatur desa, kepala desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar proses pembangunan fasilitas pendidikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan subjektif atau mengalami pemaksaan kehendak oleh oknum di tingkat desa.
Landasan Hukum dan Batasan Wewenang:
Secara yuridis, tata kelola dan perizinan pendirian sekolah diatur secara ketat untuk menjamin kualitas pelayanan publik dan kesesuaian tata ruang wilayah.
Kewenangan Mutlak di Tangan Pemerintah Daerah/Instansi Berwenang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. regulasi sektoral daerah, instansi yang paling berwenang memberikan izin dan mengesahkan pendirian sekolah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan (atau Kementerian Agama untuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti Madrasah). Proses ini wajib melalui verifikasi administratif, kelayakan akademik, serta kajian tata ruang.
Keterlibatan Teknis Lintas Sektor
Selain Dinas Pendidikan, penentuan kelayakan lokasi juga melibatkan instansi teknis lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta standar bangunan gedung.
Posisi Fungsional Pemerintah Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa, perangkat desa, maupun BPD memiliki peran sebatas pada aspek administrasi kependudukan dan sosial kemasyarakatan, seperti menerbitkan Surat Keterangan Domisili atau Rekomendasi Kesesuaian Lingkungan.
“Perlu dicatat bahwa rekomendasi dari pemerintah desa bersifat administratif pendukung, bukan keputusan penentu kelayakan hukum pendirian sekolah,” ujar pengamat hukum tata ruang setempat.
Aparat desa tidak memiliki hak untuk melakukan pemaksaan, penolakan sepihak, ataupun intervensi di luar koridor hukum yang berlaku.
Mencegah Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Praktik di lapangan kerap menunjukkan adanya kesalahpahaman di mana unsur pimpinan desa atau BPD merasa memiliki kewenangan mutlak untuk melarang atau memaksakan lokasi tertentu demi kepentingan kelompok.
Tindakan pemaksaan atau intervensi tanpa dasar regulasi pendidikan dan tata ruang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran wewenang.
Masyarakat, yayasan, maupun para pemrakarsa pembangunan pendidikan diimbau untuk mengacu langsung kepada prosedur resmi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan instansi teknis terkait. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan, intimidasi, atau maladministrasi oleh oknum aparatur desa dalam proses penentuan lokasi, pihak terkait berhak melaporkannya kepada instansi pengawasan berwenang atau aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil demi terciptanya kepastian hukum, transparansi, serta pemerataan akses pendidikan yang objektif dan bebas dari kepentingan subjektif di tingkat lokal.
Narasumber / Konfirmasi Redaksi:
Warga Kuala Karang & Investigasi Awak Media
Jurnalis/ Editor: ABAH#KPK NEWS INDO


Komentar via Facebook