TEGAS! Dinkes Padang Pariaman Larang Bidan Terima Fee Rujukan

TEGAS! Dinkes Padang Pariaman Larang Bidan Terima Fee Rujukan

Dinkes

TEGAS! Dinkes Padang Pariaman Larang Bidan Terima Fee Rujukan

 

Padang Pariaman – Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang bersih dan profesional. Melalui surat edaran resmi yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, seluruh bidan di wilayah kabupaten hingga nagari dan desa dilarang keras menerima fee atau bentuk gratifikasi dalam proses rujukan pasien.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, Sp.OG (K), SH, MH, S.Ak, MM, MAP, MKM, M.Kes, sebagai bentuk komitmen menciptakan pelayanan kesehatan yang transparan dan bebas dari praktik transaksional.

Dalam edaran tersebut, seluruh tenaga bidan tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, komisi, hadiah, maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan rujukan pasien ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan (SpOG) atau fasilitas kesehatan tertentu.

“Aturan ini dibuat demi keselamatan pasien dan menjaga integritas profesi. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menertibkan sistem pelayanan kesehatan agar lebih bermutu,” demikian penegasan pihak Dinas Kesehatan.

Selain larangan tersebut, Dinkes juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Tidak hanya sanksi administratif, pelaku juga berpotensi diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran kode etik profesi.

Dinas Kesehatan juga mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk terus menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, serta tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Padang Pariaman, sekaligus memastikan bahwa setiap rujukan pasien dilakukan murni berdasarkan kebutuhan medis, bukan karena kepentingan pribadi.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang bersih, adil, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.