Terindikasi PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) Milik Idris Di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Merangin APH Tutup Mata.
Terindikasi PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) Milik Idris Di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Merangin APH Tutup Mata.
JAMBI
8
Merangin Jambi,KPK News Indo:
Terindikasi Oleh Awak Media, PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin)Milik Idris Berada Di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Merangin Jambi Publik Tuntut Polres Merangin Dan POLDA Jambi Bertindak Tegas.
Diduga kebal hukum pemilik Tambang Berinisial Idris, PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin)milik Idris sudah tidak asing lagi bagi publik, namun APH Aparat Penegak Hukum polres Merangin dan Polda Jambi tutup mata, Idris terkenal di kalangan masyarakat atau di lingkup Polres Merangin Jambi, Idris terkenal sebagai pemodal dan sekaligus mempunyai puluhan Alat Berat Excavator khusus untuk PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah kabupaten Merangin Jambi.
Saat ini, terindikasi jelas oleh awak media PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) milik Idris yang tidak sekalipun ada tindakan tegas dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di Resor Polres Merangin dan Polda Jambi sehingga berita ini di terbitkan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kepada Kapolri dan panglima TNI,' agar dapat turun tangan untuk bertindak tegas terhadap oknum yang membeUp PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) milik Idris.
Saudara Idris diduga kuat telah melanggar hukum pertambangan (Minerba) pada pasal 158 UU nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar hukum pelanggaran tersebut, publik menunggu kejelasan dari APH Aparat Penegak Hukum polres Merangin dan Polda Jambi langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti,"atas pemberitaan ini, perihal: untuk ditindak tegas.
Penulis: Erwin KPK News Indo.


Komentar via Facebook