Terindikasi Tiga Alat Berat Excavator Milik PAH Dan Asep Pulau Baru, Beraktivitas PETI Di Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin.
Terindikasi Tiga Alat Berat Excavator Milik PAH Dan Asep Pulau Baru, Beraktivitas PETI Di Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin.
JAMBI
8
Merangin Jambi, KPK NEWS INDO:
Tiga Alat Berat Excavator Milik PAH Dan Asep Warga Pulau Baru Hancurkan Wilayah Desa Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin, Publik Tuntut Polres Merangin Bertindak Tegas Tangkap Pemilik PETI Penambangan Emas Tanpa Izin PAH Dan Asep Warga Pulau Baru.
Secara hukum telah melanggar ketentuan, tiga Alat Berat Excavator merek ZOOMLION dan dua Sumitomo milik PAH hancurkan wilayah Desa Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin.
Atas pelanggaran tersebut terdapat pada pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara UU (minerba), pelaku di ancam pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kepada polres Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin,kepada Polda Jambi kepada Bupati Merangin, kepada DLH provinsi Jambi, agar dapat bertindak transparan dan akuntabel, dengan terbitnya berita ini publik menunggu tindakan tegas dari pihak APH Aparat Penegak Hukum (yang berwenang).
Penulis Erwin KPK NEWS INDO.


Komentar via Facebook