TEROR BERULANG! PEJUANG LINGKUNGAN DISERANG, NEGARA DI MANA?
TEROR BERULANG! PEJUANG LINGKUNGAN DISERANG, NEGARA DI MANA?
HAM
Solok — Luka lama belum sembuh, kekerasan baru kembali pecah. Setelah kasus memilukan yang menimpa Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026 belum juga menemukan titik terang, kini tragedi serupa kembali mengguncang Sumatera Barat.
Hanya berselang tiga bulan, aksi brutal kembali terjadi. Kali ini, kekerasan menimpa warga yang berani bersuara melawan aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Peristiwa ini bukan sekadar konflik biasa. Ini adalah sinyal bahaya — bahwa memperjuangkan lingkungan hidup kini bisa berujung nyawa.
Konflik memuncak pada 30 Maret 2026, saat tujuh warga mendatangi lokasi tambang ilegal di Sungai Kunyit. Mereka datang bukan membawa senjata, melainkan tuntutan: hentikan perusakan lingkungan yang mengancam sumber kehidupan mereka.Namun yang didapat justru kekerasan.
Seorang warga berinisial WN menjadi korban kebrutalan. Ia dibacok dua kali di bagian kepala dalam bentrokan tersebut. Darah mengalir, jeritan pecah — sementara hukum seolah membisu.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa konflik ini berakar sejak 12 Februari 2026, saat alat berat jenis excavator mulai beroperasi di kawasan tersebut.
Dampaknya tidak main-main:
- Sungai tercemar dan rusak
- Hutan dibabat tanpa kendali
- Sumber air masyarakat terancam hilang
Data WALHI mencatat, kerusakan di wilayah hulu DAS Batang Hari akibat tambang emas ilegal telah mencapai 7.662 hektare.
Ini bukan angka kecil. Ini bencana ekologis.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tambang ilegal ini disebut bukan hal baru. Sudah lama berlangsung, bahkan menjadi “rahasia umum”.
Namun pertanyaannya: Mengapa tetap dibiarkan?
WALHI Sumbar menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini. Sejumlah kasus sebelumnya memperkuat indikasi adanya pembiaran — bahkan dugaan pembekingan.
Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara dijamin:
- Hak hidup aman
- Hak atas lingkungan yang baik dan sehat
- Hak bebas dari ancaman kekerasan
Namun realitas di lapangan berkata lain.
Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungannya justru menjadi korban kekerasan brutal. Negara yang seharusnya hadir melindungi, justru dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Jika kekerasan terus berulang dan tambang ilegal terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya lingkungan — tapi juga rasa keadilan masyarakat.
Sampai kapan warga harus berdarah hanya untuk mempertahankan hak hidupnya?


Komentar via Facebook