Tidak Tersentuh Hukum polres Merangin," 3 Alat Berat Excavator Milik Asep,Bebas Beraktivitas Didesa Pulau Layang Masumai Merangin.
Tidak Tersentuh Hukum polres Merangin," 3 Alat Berat Excavator Milik Asep,Bebas Beraktivitas Didesa Pulau Layang Masumai Merangin.
Jambi
7
Merangin Jambi, KPK NEWS INDO .Com: Bebas Beraktivitas PETI Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Asep Di Desa Pulau Layang kecamatan Batang Masumai,"Publik Tuntut Polres Merangin Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu.
Terindikasi Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Asep Di Desa Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin yang tidak tersentuh hukum Resor Polres Merangin. Secara lisan awak media menyampaikan kepada polres Merangin, guna untuk menindaklanjuti PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Asep, melalui WhatsApp, jawaban kapolres melalui WhatsApp, katanya team terpadu akan menangani dan akan di tindak, jawaban kapolres Merangin KIKI Firmansyah Efendi.
Namun setelah dua Minggu tidak ada tanda-tanda pergerakan team terpadu tersebut untuk bertindak, hingga berita ini di terbitkan kembali. Hasil Investigasi dua media kelokasi tambang tersebut, ternyata masih beraktivitas biasa-biasa saja,
"sudah jelas, Tambang ilegal melanggar hukum pada pasal 158 UU minerba, yang setiap orang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau IPR) dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.
UNTUK DITINDAKLANJUTI.
Kepada polres Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada Polda Jambi, kepada Bupati Merangin, agar dapat bertindak transparan dan akuntabel, yang mana, PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Asep Dan Fah sebelum nya sudah di beritahukan kepada Kapolres Merangin melalui WhatsApp, namun belum di tindak secara tegas.
Penulis Erwin KPK NEWS INDO.Com.


Komentar via Facebook