Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin Yang Lazim Disebut Namanya Cincun,ncun,Edi Di Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin Jambi.
Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin Yang Lazim Disebut Namanya Cincun,ncun,Edi Di Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin Jambi.
JAMBI
8
Merangin Jambi,KPK Tipikor News:
Penampung Emas Berskala Besar Di Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin,Yang Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin Berinisial Cincun,Ncun,Edi.
Sumber terpercaya mengatakan yang saat di konfirmasi awak media, Sumber tersebut memaparkan adalah bos mereka Berinisial Cincun, Ncun, Edi Di Desa Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin, nama-nama tersebut melepaskan anak buah nya guna untuk menampung Emas hasil aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin)Di wilayah kecamatan Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin, nama tersebut sangat dekat dengan APH (Aparat Penegak Hukum)di kabupaten Merangin sehingga mereka bebas beraktivitas Menjual menampung Emas dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Rantau Panjang Tabir Kabupaten Merangin Jambi.
Aktivitas tersebut sudah melanggar hukum pada pasal berikut,"pasal 158 UU minerba ancaman penjara paling lama lima tahun dan sampai Rp 100.000.000.000. seratus miliar rupiah. untuk ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku atas aktivitas yang dianggap melanggar hukum oleh nama tersebut di atas," publik Tuntut Polda Jambi untuk bertindak tegas transparan dan akuntabel, kepada polres Merangin,agar dapat bertindak tegas tidak Pandang Bulu dan Akuntabel.
Penulis:(Erwin KPK Tipikor News)


Komentar via Facebook