Transparansi Dicederai di Kubu Raya: Pemdes Kuala Karang Larang Warga Rekam Rapat Infrastruktur ?

Transparansi Dicederai di Kubu Raya: Pemdes Kuala Karang Larang Warga Rekam Rapat Infrastruktur ?

Kebijakan sepihak aparatur ?Desa Kuala Karang melarang dokumentasi rapat publik menuai kecaman warga. Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Desa diduga kuat dilanggar demi meredam polemik infrastruktur. ?

Transparansi Dicederai di Kubu Raya: Pemdes Kuala Karang Larang Warga Rekam Rapat Infrastruktur ?

TIM KPK NEWS INDO

KUBU RAYA, 21 September 2026 Semangat keterbukaan informasi publik kembali tercoreng di tingkat pemerintahan terbawah. Warga Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai , Kabupaten Kubu Raya, dibuat geram dengan tindakan arogan aparatur desa yang melarang keras warga mendokumentasikan jalannya rapat lewat rekaman video maupun foto, Senin (21/9/2026).
 
 Rapat yang semestinya menjadi ruang dialog terbuka antara aparatur desa dan masyarakat guna membahas polemik infrastruktur yang selama ini mangkrak atau bermasalah secara masif, justru berubah menjadi forum eksklusif. 
 

Alih-alih merangkul aspirasi, pemerintah desa malah membuat aturan main sepihak yang menutup ruang transparansi.
 

Kebijakan pembatasan dokumentasi ini dinilai mencederai hak konstitusional masyarakat. 
 

Tindakan tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan warga: ada apa di balik tertutupnya ruang rapat yang membahas hajat hidup orang banyak
 

Menabrak Undang-Undang KIP dan UU Desa
 

Langkah sepihak yang diambil oleh aparatur Desa Kuala Karang ini jelas menabrak koridor hukum positif di Indonesia. 
 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi terkait penggunaan anggaran dan pembangunan infrastruktur desa bukanlah informasi yang dikecualikan. 
 

Publik berhak tahu, mengawasi, dan mendokumentasikan jalannya kebijakan pemerintah.
 

Selain itu, tindakan ini juga jelas mencederai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana masyarakat memiliki hak penuh untuk meminta informasi penyelenggaraan pemerintahan serta mengawasi langsung jalannya pembangunan di desa mereka.
 

Aparatur desa tidak boleh berjalan di atas regulasi buatannya sendiri. Ketika rapat menggunakan fasilitas publik dan membahas masalah yang menyangkut kepentingan rakyat banyak, tidak ada dasar hukum yang sah untuk melarang warga merekam atau mengambil foto," tegas salah satu perwakilan warga setempat.
 

Desakan Evaluasi Total
Melihat gelagat tertutup dari pemerintah desa, warga mendesak agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan jajarannya. 
 

Warga juga bersiap melayangkan aduan resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya agar ada pembinaan dan penindakan tegas terhadap aparatur yang alergi terhadap transparansi.
 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kuala Karang masih belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan dokumentasi dalam rapat krusial tersebut. Publik kini menuntut ketegasan dari pihak berwenang di tingkat kabupaten untuk turun tangan mengusut tuntas karut-marut transparansi di Desa Kuala Karang.
 
 Sumber Berita: Warga Desa Kuala Karang
 

Editor: Abah#KPK NEWS INDO