Pungli Mewarnai Negri Merangin, Diduga Kadis Sosial (Diksos) Pungli Terhadap 20 Korban.

Pungli Mewarnai Negri Merangin, Diduga Kadis Sosial (Diksos) Pungli Terhadap 20 Korban.

Jambi

Pungli Mewarnai Negri Merangin, Diduga Kadis Sosial (Diksos) Pungli Terhadap 20 Korban.

1

 

 

Merangin Jambi, KPK NEWS INDO , COM :    Viral Di Mensos, Diduga Kadis Sosial Diksos Abdul Lazik,S.Pd.,M.M Pungli Terhadap 20 Korban Diminta Pertanggung Jawabannya Melalui Hukum Yang Berlaku.

 

Kasus dugaan Pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Merangin,  Mencuat terkait modus kelulusan seleksi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Poin Utama Kejadian.

 

Jumlah Korban: sekitar 20 warga Kabupaten Merangin diduga menjadi korban penipuan atau pungli,  "Modus Operandi, para korban dijanjikan lolos seleksi sebagai pendamping PKH.

 

Dengan menyebutkan nama oknum Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Sosial Merangin, dengan membayar Rp 5 per orang.    Dengan modus operandi menjanjikan kelulusan seleksi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Kerugian korban dari 20 warga mencapai puluhan juta rupiah, kasus ini di laporkan melibatkan mantan PNS berinisial AL dengan oknum pejabat fungsional di Dinas Sosial Merangin Jambi.

 

Tindak lanjut dari kasus dugaan pungli rekrutmen pendamping PKH di kabupaten Merangin saat ini,  fokus pada Penyelidikan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Hukum serta respons dari internal instansi terkait.

 

Penyelidikan oleh pihak Kepolisian (Polres Merangin)

 

Kapolres Merangin KIKI Firmansyah Efendi.   Secara tegas menyatakan, bahwa pihak kepolisian akan segera, menindaklanjuti dan menyelidiki informasi serta laporan terkait praktik pungli tersebut.

 

UU Tindakan Pidana kasus ini mencatut, dan diduga melibatkan oknum aktif, kepala seksi fungsional pelaku dapat dijeratkan dengan pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 perubahan atas UU no 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.sanksi penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

 

Untuk di tindak lanjuti.

Kepala Gubernur Jambi.kepada Polda Jambi, kepada Bupati Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada polres Merangin, kepada Ambdusman provinsi Jambi.untuk dapat menuntun kasus ini ke pengadilan negeri Bangko atau Kejati Jambi.

 

Penulis Erwin KPK NEWS INDO, COM