TNKS (TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT) Tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Kerinci Polhut Kemana?.

TNKS (TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT) Tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Kerinci Polhut Kemana?.

Jambi

TNKS (TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT) Tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Kerinci Polhut Kemana?.

TNKS (TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT) Tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Kerinci Polhut Kemana?.

 

Kerinci Jambi, :   Kaperwil provinsi Jambi Media KPK NEWS INDO , COM:  Angkat Bicara,    Hancur Nya Hutan Konservasi TNKS Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Jambi,     Kapolda Jambi Dan Kapolri Di Minta Usut Pelaku PETI.

 

Hasil konfirmasi awak media bersama sumber terpercaya Berinisial GO 14/10-2026 mengatakan, "TNKS TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT,    kini menjadi sorotan publik,       yang tidak bisa di pandang sebelah mata oleh instansi pemerintah provinsi Jambi.

 

TNKS,juga sudah di unggah oleh akun Goma Ondiya, dan Viral di Media Sosial,    perlu sangat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,    atas pelaku PETI yang saat ini beroperasi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

 

Atas penindakan terhadap Pelaku,    diminta kepada polres Kerinci, POLDA Jambi, Kapolri,dan DPRD kabupaten Kerinci,agar dapat memanggil kepala balai TNKS guna untuk dimintai keterangan nya atas hancurnya hutan TNKS di wilayah kabupaten kerinci (Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai).

 

Perlu diketahui, "Diduga Kuat,   dalam aktivitas PETI di panetai, adalah salah satu dalam rombongan tersebut,  diduga kuat ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang ikut serta beroperasi dan penanaman modal di lokasi tambang tersebut,      kasus ini tidak bisa ditinggal diamkan.    Siapa Ternyata bersalah itulah yang bertanggung jawab.

 

Pasal Yang telah di langgar adalah murni ilegal.pada Pasal 158 & 161 memberikan sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin,   maupun pihak yang menampung, mengelola,dan menjual hasil tambang ilegal, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

 

Berikutnya, "UU TNKS,

UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran Berskala Besar.    Dengan adanya data tersebut sehingga berita ini di terbitkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis, Erwin KPK NEWS INDO, COM