Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Kerinci Dan BBTNKS, Publik Tuntut Kapolri Kerahkan Personil Tuntas PETI Di TNKS.

Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Kerinci Dan BBTNKS, Publik Tuntut Kapolri Kerahkan Personil Tuntas PETI Di TNKS.

Jambi

Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Kerinci Dan BBTNKS, Publik Tuntut Kapolri Kerahkan Personil Tuntas PETI Di TNKS.

1

Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Kerinci Dan BBTNKS, Publik Tuntut Kapolri Kerahkan Personil Tuntas PETI Di TNKS.

 

Kerinci Jambi,  KPK NEWS INDO, COM:    Keperwil Provinsi Jambi Media KPK NEWS INDO, COM Angkat Bicara,      "PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Diduga Milik Son Teler,An Tebok,     Beroperasi Di TNKS Di Panetai Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kerinci Jambi.

 

Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Son Teler An Tabok,   "Aktivitas tersebut telah merusak Hutan Konservasi TNKS Panetai Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin.

 

Pemasokan alat Berat Excavator Diduga melewati parentak Resort Polres Merangin,        "Aktivitas Tambang Emas Bersekala Besar,  yang selama ini dianggap Pihak polhut pejam mata.

 

Sedangkan Kehutanan/Ranger di hutan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah,     "sebagai garda terdepan untuk melindungi, mengamankan,dan melestarikan kawasan hutan beserta ekosistemnya.

 

Secara Spesifik,tugas dan fungsi Jagawana TNKS meliputi:

 

*Pre-emtif (penyadartahuan dan pembinaan) yang di maksud, melakukan penyuluhan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, yang untuk agar hutan tetap bisa terjaga dalam kebersamaan, terhadap Perusakan hutan Konservasi TNKS, dan agar bisa mendeteksi secara dini atas gangguan keamanan hutan.

 

Hancurnya Hutan Konservasi TNKS di kabupaten kerinci Jambi, dianggap pihak BBTNKS tidak bertanggung jawab,dan diduga kuat ada pembiaran terhadap aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin di dalam hutan Konservasi TNKS tersebut.

 

Pelaku PETI di TNKS terdapat sanksi UU no 18 tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan (UU P3H), dengan catatan, dilarang perambahan, pembalakan liar,dan Penambangan ilegal di dalam kawasan hutan Konservasi TNKS. "Ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda hingga ratusan miliar rupiah.

 

Untuk di tindak lanjuti,  "sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,       "kepada, polres kerinci, kepada Bupati Kerinci, kepada DPRD kabupaten Kerinci, kepada gubernur Jambi, tembusan kepada Kapolri, kepada presiden RI Prabowo Subianto, agar dapat bertindak tegas, transparan akuntabel,  terhadap oknum yang telah merusak Hutan Konservasi (TNKS) di wilayah Depati Muara Langkap kabupaten kerinci Jambi.

 

Penulis: Erwin KPK NEWS INDO, COM.