Terindikasi PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Bersekala Besar-besaran Di TNKS Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai.

Terindikasi PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Bersekala Besar-besaran Di TNKS Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai.

Jambi

Terindikasi PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Bersekala Besar-besaran Di TNKS Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai.

1

Kerinci Jambi, KPK NEWS INDO, COM:     Publik Tuntut BBTNKS ( Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat) Untuk Bertanggung Jawab Atas Kehancuran Hutan Konservasi,Yang Diduga Lalai Dalam Pengawasan Hutan TNKS, Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kerinci Jambi.

 

Hasil investigasi awak media/ team jurnalis 14/10-2026,     terekam kamera wartawan sejumlah lokasi PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Di TNKS Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kerinci.    "PETI yang Bersekala Besar tidak ada tindakan tegas oleh APH Aparat Penegak Hukum polres kerinci dan Polda Jambi.

 

Hancurnya hutan Konservasi TNKS di kabupaten Kerinci tepatnya di wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kerinci,     dianggap sebagai kelalaian dan atau pembiaran berkelanjutan.

 

Perlu sangat penindakan tegas terhadap hancurnya hutan Konservasi TNKS di wilayah kabupaten kerinci Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin,       "untuk ditindaklanjuti,     kaperwil Media KPK NEWS INDO, COM Jambi angkat bicara.

 

Kepada Kapolri, kepada Kemenhut, kepada presiden RI, kepada Gubernur Jambi, kepada Polda Jambi,dan instalasi terkait, atas kehancuran Hutan Konservasi TNKS di  kabupaten kerinci Wilayah Depati Muara Langkap Tamiai Kecamatan Batang Merangin,      "perlu sangat penindakan tegas,         "yang mana,        Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin, di wilayah tersebut tidak bisa di pandang sebelah mata.

 

Aktivitas PETI tersebut telah melanggar hukum, Pasal 158 dan pasal 161 UU no 3 tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 35, dipidana penjara paling lama Lima tahun, dan denda Rp 100 miliar.

 

Dengan ancaman yang dianggap berat dalam pasal tersebut, publik menuntut instansi pemerintah yang terkait, Agar Dapat Bertindak Tegas.     "Catatan,      BBTNKS (Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat) harus bertanggungjawab atas kelalaian dalam pengawasan terhadap hutan Konservasi TNKS.       Siapapun,dalang dan pemodalan terhadap Perusakan hutan Konservasi TNKS, harus di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis: Erwin KPK NEWS.